Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 47 ayat (1), bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Faktanya bisnis ini justru semakin marak dan diminati masyarakat. Tidak terkecuali pada masa pandemi Covid 19, baik masyarakat ekonomi lemah, orang kaya maupun artis, senang berbelanja pakaian import bekas. Dilakukannya penelitian ini agar paham tentang psikologi perilaku konsumen pakaian import bekas di Jakarta, khususnya tentang dasar pemahaman bagi persepsi konsumen pakaian import bekas. Tujuan penelitian yaitu mengetahui ragam dasar pemahaman bagi persepsi konsumen dalam memilih lokasi tempat penjualan pakaian import bekas di kawasan Jakarta pada masa pandemi Covid-19, dan untuk mengetahui pengalaman konsumen dalam memilih lokasi tempat penjualan pakaian import bekas di kawasan Jakarta pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian adalah Fenomenologi mazhab Maurice Merleau Ponty, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan jual beli pakaian impor bekas telah berkembang di Indonesia sejak tahun 90an dan mengalami perkembangan yang baik sehingga dapat bertahan hingga sekarang. Trend trifting pakaian bekas impor pada masa saat ini menjadi sebuah keharusan yang dilakukan dalam mencari pakaian bekas impor dari semua kalangan.. Lokasi strategis seperti di pinggir jalan, dekat dengan tempat fasilitas umum membuat para kosumen betah untuk melakukan kegiatan trif shop pakaian bekas impor.